Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Harjono (tengah), didampingi anggotanya (kiri-kanan) Akademisi Hikmahanto Juwana, perwakilan Komisi Yudisial Bagir Manan, mantan Ketua MK Mahfud MD, dan perwakilan KY Abbas Said, berfoto bersama sambil menunjukkan dokumen keputusan pemberhentian Ketua MK non-aktif Akil Mochtar, di Sidang Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013). MKH memutuskan memberhentikan Akil Mochtar secara tidak hormat dari kursi ketua MK karena telah melakukan perbuatan tercela, melanggar kode etik dan pedoman konstitusi.
(rsb)