Pegawai MA Djodi Supratman Dihukum 2 Tahun Penjara

Heru Haryono, Jurnalis · Senin 16 Desember 2013 18:56 WIB

Pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman usai menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2013). Djodi Supratman dihukum 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Djodi dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp150 juta dari pengacara Mario C Bernardo untuk pengurusan kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
 

(hyo)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini