Radja Polisikan 4 Karaoke

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Jum'at 03 Januari 2014 15:01 WIB

Grup Band Radja yang didampingi kuasa hukumnya, Yanuar Bagus Sasmito, mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/12/2013). Kedatangan mereka untuk melaporkan pelanggar hak cipta yang dilakukan empat tempat karaoke, yakni Inul Vista, Charly VH karokean, Diva Karaoke, Happy Puppy Puppy, terkait penggunaan lagu Radja berjudul 'Parah' tanpa izin.

(jul)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini