Grup Band Radja yang didampingi kuasa hukumnya, Yanuar Bagus Sasmito, mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/12/2013). Kedatangan mereka untuk melaporkan pelanggar hak cipta yang dilakukan empat tempat karaoke, yakni Inul Vista, Charly VH karokean, Diva Karaoke, Happy Puppy Puppy, terkait penggunaan lagu Radja berjudul 'Parah' tanpa izin.
(jul)