Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi SKK Migas Rudi Rubiandini saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 7 1 2014 . Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Rudi didakwa di antaranya menerima SGD 200 ribu dan US 900 ribu dari Bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong, dan Rudi Rubiandini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi SKK Migas Rudi Rubiandini saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 7 1 2014 . Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Rudi didakwa di antaranya menerima SGD 200 ribu dan US 900 ribu dari Bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong, dan Rudi Rubiandini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi SKK Migas Rudi Rubiandini saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 7 1 2014 . Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Rudi didakwa di antaranya menerima SGD 200 ribu dan US 900 ribu dari Bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong, dan Rudi Rubiandini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi SKK Migas Rudi Rubiandini saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 7 1 2014 . Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Rudi didakwa di antaranya menerima SGD 200 ribu dan US 900 ribu dari Bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong, dan Rudi Rubiandini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi SKK Migas Rudi Rubiandini saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 7 1 2014 . Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Rudi didakwa di antaranya menerima SGD 200 ribu dan US 900 ribu dari Bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong, dan Rudi Rubiandini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi SKK Migas Rudi Rubiandini saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 7 1 2014 . Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Rudi didakwa di antaranya menerima SGD 200 ribu dan US 900 ribu dari Bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong, dan Rudi Rubiandini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi SKK Migas Rudi Rubiandini saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor , Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 7 1 2014 . Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Rudi didakwa di antaranya menerima SGD 200 ribu dan US 900 ribu dari Bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong, dan Rudi Rubiandini terancam hukuman 20 tahun penjara.