Model majalah pria dewasa Novi Amelia mengusap muka seusai mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/1/2014). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan tidak menjalani kurungan penjara bila tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun ini. Atas perbuatannya, Novi dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(ddk)