Corby Bebas, Bukti Hukum di Indonesia Bisa Dilobi

Reuters, Jurnalis · Senin 10 Februari 2014 18:26 WIB

Ratu mariyuana dari Australia, Schapelle Leigh Corby bebas bersyarat dari Penjara Kerobokan, Denpasar, Bali, Senin (10/2/2014). Dampak pembebasan bersyarat terpidana 20 tahun penjara ini diperkirakan akan besar. Tokoh nasional Rizal Ramli mengatakan, pemerintah harus memperhatikan bahwa fakta menunjukkan saat ini Indonesia sudah menjadi pasar narkotika paling besar. Dengan pembebasan itu, Rizal menilai, sanksi di Indonesia masih bisa dilobi dan ringan.

(rts)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini