Pemain sinetron Roger Danuarta memberikan keterangan pers usai penangkapan dirinya terkait temuan narkoba jenis heroin dan ganja, di Polsek Metro Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (17/2/2014). Sebelumnya Aparat kepolisian Jakarta Timur menemukan Roger Danuarta dalam kondisi tertidur di mobil di Jalan Kayu Putih Raya. Barang bukti yang temukan antara lain satu paket heroin dalam plastik bening 1,50 gram, ganja kering dalam kemasan permen bertuliskan Good Sh*it 15,70 gram, satu alat suntik yang belum dipakai, dan kertas papir untuk melinting ganja. Saat ini Roger terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(ddk)