Siswa bermain di samping poster kalender bergambar salah satu caleg partai politik peserta Pemilu 2014 yang terpasang di SDN 01 Kuningan, Jakarta, Kamis (20/3/2014). Pemasangan alat peraga kampanye di sarana umum, seperti sekolah, melanggar aturan berkampanye seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013.
(rsb)