Keringanan Biaya PBB bagi Warga Menengah ke Bawah

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Senin 24 Maret 2014 18:15 WIB

Gedung bertingkat dengan sekeliling pemukiman padat penduduk di kawasan Jakarta, Senin (24/3/2014). Pemrov DKI Jakarta akan memberi keringanan kepada warga kelas menengah ke bawah yang merasa keberatan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dikarenakan kenaikan PBB itu terkait dengan naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 240 persen.

(jul)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini