Pekerja membawa plang segel kepemilikan tanah seluas 16.600 meter persegi di Kavling 2 Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (27/3/2014). Pengambilalihan lahan yang dilakukan pihak PT Mahkota Real Estate itu dilakukan berdasarkan putusan MA No. 472/PK/PDT/2002 yang menyatakan bahwa pihak PT Arthaloka, anak perusahaan PT Taspen menyerahkan tanah tersebut.
(ddk)