Terdakwa Roger Danuarta menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika, di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (7/5/2014). Usai mendengarkan dakwaan, pihak Roger memilih tidak mengajukan eksepsi. Seperti diketahui, Roger tersandung masalah hukum saat dirinya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di dalam mobili Mercedez Benz E 320 bernopol B 368 RY, 16 Februari 2014 lalu, dengan barang bukti barang bukti narkoba heroin seberat 1,50 gram beserta alat suntiknya dan ganja kering seberat 15,70 gram.
(jul)