Penertiban Alat Peraga Kampanye Pilpres

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Jum'at 30 Mei 2014 13:09 WIB

Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2014). Alat peraga kampanye tersebut dianggap melanggar peraturan karena belum memasuki masa kampanye Pilpres 2014. KPU sendiri menyediakan waktu satu bulan untuk pasangan capres Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta untuk kampanye Pilpres mulai 4 Juni hingga 5 Juli mendatang.

(jul)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini