Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014). Akil dituntut pidana hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp10 miliar. Jaksa menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
(hyo)