Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014). Bupati Yesaya Sombuk dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Yesaya menerima suap total SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut, terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
(Heru Haryono)