Bupati Biak Numfor Dituntut 6 Tahun Penjara

Heru Haryono, Jurnalis · Senin 29 September 2014 15:18 WIB

Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014). Bupati Yesaya Sombuk dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Yesaya menerima suap total SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut, terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

(Heru Haryono)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini