Petugas Kebersihan JIS Divonis 7 dan 8 Tahun Bui

Dede Kurniawan, Jurnalis · Senin 22 Desember 2014 17:54 WIB

Terdakwa  kasus pelecehan seksual yang sekaligus petugas kebersihan taman

kanak-kanak Jakarta International School (JIS) Agun Iskandar saat dibawa

mobil tahanan usai sidang Putusan bersama empat rekannya di Pengadilan

Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).

(Dede Kurniawan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini