Terdakwa koordinator aksi Front Pembela Islam FPI Habib Novel Bamukmin tengah berjalan menggunakan tongkat saat menghadiri sidang perdana kasus demo rusuh FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 21 1 2015 . Novel Bamukmin didakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan provokasi, dan Pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas.
Terdakwa koordinator aksi Front Pembela Islam FPI Habib Novel Bamukmin tengah dikawal petugas saat menghadiri sidang perdana kasus demo rusuh FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 21 1 2015 . Novel Bamukmin didakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan provokasi, dan Pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas.
Sejumlah anggota Front Pembela Islam FPI menghadiri sidang perdana kasus demo rusuh FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 21 1 2015 . Novel Bamukmin didakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan provokasi, dan Pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas.
Sejumlah anggota Front Pembela Islam FPI menghadiri sidang perdana kasus demo rusuh FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 21 1 2015 . Novel Bamukmin didakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan provokasi, dan Pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas.
Sejumlah anggota Front Pembela Islam FPI menghadiri sidang perdana kasus demo rusuh FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 21 1 2015 . Novel Bamukmin didakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan provokasi, dan Pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas.
Terdakwa koordinator aksi Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin (tengah) menghadiri sidang perdana kasus demo rusuh FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015).
(Dede Kurniawan)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari