Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9 11 2015 . Jaksa mendakwa Rio Capella dengan dua pasal, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9 11 2015 . Jaksa mendakwa Rio Capella dengan dua pasal, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9 11 2015 . Jaksa mendakwa Rio Capella dengan dua pasal, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9 11 2015 . Jaksa mendakwa Rio Capella dengan dua pasal, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella usai menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9 11 2015 . Jaksa mendakwa Rio Capella dengan dua pasal, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella usai menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9 11 2015 . Jaksa mendakwa Rio Capella dengan dua pasal, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella usai menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah di Sumatera Utara, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9 11 2015 . Jaksa mendakwa Rio Capella dengan dua pasal, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.