Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi MK Budi Antoni Aljufri ketiga kanan dan istrinya Suzana kanan berbincang dengan jaksa penuntut umum usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 14 1 2016 . Budi Antoni Al Jufri dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider dua bulan penjara, sedangkan Suzana divonis dua tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi MK Budi Antoni Aljufri kanan dan istrinya Suzana mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 14 1 2016 . Budi Antoni Al Jufri dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider dua bulan penjara, sedangkan Suzana divonis dua tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi MK Budi Antoni Aljufri kanan dan istrinya Suzana bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 14 1 2016 . Budi Antoni Al Jufri dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider dua bulan penjara, sedangkan Suzana divonis dua tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi MK Budi Antoni Aljufri kedua kanan dan istrinya Suzana kanan berbincang dengan jaksa penuntut umum usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 16 1 2016 . Budi Antoni Al Jufri dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider dua bulan penjara, sedangkan Suzana divonis dua tahun penjara.
Budi Antoni Al Jufri dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider dua bulan penjara, sedangkan Suzana divonis dua tahun penjara.
(Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari