Terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional menteri DOM , gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 21 1 2016 . Mantan Menteri ESDM itu dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair empat bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan DOM, memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifkasi.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional menteri DOM , gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 21 1 2016 . Mantan Menteri ESDM itu dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair empat bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan DOM, memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifkasi.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional menteri DOM , gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 21 1 2016 . Mantan Menteri ESDM itu dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair empat bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan DOM, memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifkasi.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional menteri DOM , gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 21 1 2016 . Mantan Menteri ESDM itu dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair empat bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan DOM, memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifkasi.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional menteri DOM , gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 21 1 2016 . Mantan Menteri ESDM itu dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair empat bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan DOM, memaksa anak buah mengumpulkan uang imbal balik dari rekanan serta menerima gratifkasi.