Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh PPP kubu Djan Faridz atas SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy.
(Arif Julianto/okezone)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow