Antrean "mengular" para pemohon penerbitan atau pengurusan STNK di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 5 1 2017 . Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama.
Para pemohon penerbitan atau pengurusan STNK antre di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 5 1 2017 . Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama.
Para pemohon antre penerbitan atau pengurusan STNK di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 5 1 2017 . Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama.
Para pemohon antre penerbitan atau pengurusan STNK di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 5 1 2017 . Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama.
Antrean "mengular" para pemohon penerbitan atau pengurusan STNK di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 5 1 2017 . Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama.
Antrean "mengular" para pemohon penerbitan atau pengurusan STNK di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 5 1 2017 . Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama.