Dari kiri: Moderator Syukri Rahmatullah, Kuasa Hukum KNTI Tigor Hutapea, dan Pengamat Pembangunan Kelautan M. Hakim pada Redbons Discussion "Reklamasi Jakarta vs Nelayan" di Kantor Redaksi Okezone, Gedung i News TV, Jakarta, Selasa 21 3 2017 . Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta akhirnya membatalkan izin pembangunan proyek reklamasi Pulau F, I, dan K dari Pemerintah Provinsi DKI ke pihak pengembang.
Dari kiri: Moderator Syukri Rahmatullah, Kuasa Hukum KNTI Tigor Hutapea, dan Pengamat Pembangunan Kelautan M. Hakim pada Redbons Discussion "Reklamasi Jakarta vs Nelayan" di Kantor Redaksi Okezone, Gedung i News TV, Jakarta, Selasa 21 3 2017 . Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta akhirnya membatalkan izin pembangunan proyek reklamasi Pulau F, I, dan K dari Pemerintah Provinsi DKI ke pihak pengembang.
Dari kiri: Moderator Syukri Rahmatullah, Kuasa Hukum KNTI Tigor Hutapea, dan Pengamat Pembangunan Kelautan M. Hakim pada Redbons Discussion "Reklamasi Jakarta vs Nelayan" di Kantor Redaksi Okezone, Gedung i News TV, Jakarta, Selasa 21 3 2017 . Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta akhirnya membatalkan izin pembangunan proyek reklamasi Pulau F, I, dan K dari Pemerintah Provinsi DKI ke pihak pengembang.
Dari kiri: Moderator Syukri Rahmatullah, Kuasa Hukum KNTI Tigor Hutapea, dan Pengamat Pembangunan Kelautan M. Hakim pada Redbons Discussion "Reklamasi Jakarta vs Nelayan" di Kantor Redaksi Okezone, Gedung i News TV, Jakarta, Selasa 21 3 2017 . Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta akhirnya membatalkan izin pembangunan proyek reklamasi Pulau F, I, dan K dari Pemerintah Provinsi DKI ke pihak pengembang.
Dari kiri: Kuasa Hukum KNTI Tigor Hutapea, Pengamat Pembangunan Kelautan M. Hakim dan moderator Syukri Rahmatullah berfoto bersama seusai Redbons Duscussion di Kantor Redaksi Okezone, Gedung i News TV, Jakarta, Selasa 21 3 2017 .
Dari kiri: Moderator Syukri Rahmatullah, Kuasa Hukum KNTI Tigor Hutapea, dan Pengamat Pembangunan Kelautan M. Hakim pada Redbons Discussion "Reklamasi Jakarta vs Nelayan".
(okezone)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari