Terpidana tengah menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Desa Lambaro Skep, Banda Aceh, Aceh, Selasa 18 4 2017 . Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis 20 hingga 25 kali cambuk terhadap empat pasangan remaja terpidana pelanggar Peraturan Daerah Qanun Nomor 6 2014 tentang Ikhtilath perbuatan bermesraan bukan dengan muhrimnya .
Terpidana tengah menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Desa Lambaro Skep, Banda Aceh, Aceh, Selasa 18 4 2017 . Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis 20 hingga 25 kali cambuk terhadap empat pasangan remaja terpidana pelanggar Peraturan Daerah Qanun Nomor 6 2014 tentang Ikhtilath perbuatan bermesraan bukan dengan muhrimnya .
Terpidana tengah menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Desa Lambaro Skep, Banda Aceh, Aceh, Selasa 18 4 2017 . Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis 20 hingga 25 kali cambuk terhadap empat pasangan remaja terpidana pelanggar Peraturan Daerah Qanun Nomor 6 2014 tentang Ikhtilath perbuatan bermesraan bukan dengan muhrimnya .