Aparat kepolisian menggiring dua tersangka pengedar narkotika jaringan internasional berinisial MA 35 dan SY 27 di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin 22 5 2017 . Kedua tersangka pengedar 3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu itu di ancam UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Aparat kepolisian menggiring dua tersangka pengedar narkotika jaringan internasional berinisial MA (35) dan SY (27) di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (22/5/2017).
(Rahmad/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari