Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 16 6 2017 . Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah kanan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 16 6 2017 . Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah tengah keluar ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 16 6 2017 . Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara.
(Hafidz Mubarak A./ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari