Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra kiri bersama Pakar Hukum Tata Negara Zain Badjeber kanan memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 10 7 2017 . Rapat tersebut meminta penjelasan dua pakar hukum tata negara soal keberadaan hak angket DPR, sejarah penyusunan RUU KPK dan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra kiri bersama Pakar Hukum Tata Negara Zain Badjeber kedua kiri memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 10 7 2017 . Rapat tersebut meminta penjelasan dua pakar hukum tata negara soal keberadaan hak angket DPR, sejarah penyusunan RUU KPK dan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra kanan memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 10 7 2017 . Rapat tersebut meminta penjelasan dua pakar hukum tata negara soal keberadaan hak angket DPR, sejarah penyusunan RUU KPK dan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Rapat tersebut meminta penjelasan dua pakar hukum tata negara soal keberadaan hak angket DPR, sejarah penyusunan RUU KPK dan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
(M Agung Rajasa/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari