Petugas menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil sitaan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis 13 7 2017 . Bea Cukai setempat mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 49.05 gram yang dikirim dari Nigeria melalui paket Pos dan dialamatkan ke Mertoyudan Magelang, serta satu tersangka berinisial EBD yang melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Petugas menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil sitaan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (13/7/2017).
(Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari