Terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan anak usia 5 tahun, Lewi Gogoba kanan dan Ronald Wainggamu kiri mendengarkan putusan majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Kota Sorong, Papua Barat, Kamis 24 8 2017 . Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada kedua pelaku karena terbukti melanggar pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada kedua pelaku karena terbukti melanggar pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
(Olha Mulalinda/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari