Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak Usia 5 Tahun di Vonis Pidana Seumur Hidup

Olha Mulalinda/ANTARA FOTO, Jurnalis · Kamis 24 Agustus 2017 16:35 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada kedua pelaku karena terbukti melanggar pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

(Olha Mulalinda/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini