Konferensi pers itu untuk menyikapi langkah Pemprov DKI Jakarta yang menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis dan pihak Alexis mengklaim tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila.
(Arif Julianto/okezone)