Divonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Kepalkan Tangan Usai Jalani Persidangan

Fahrul Jayadiputra/ANTARA FOTO, Jurnalis · Selasa 14 November 2017 20:04 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.

(Fahrul Jayadiputra/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini