Dewi Perssik diperiksa sebagai saksi yang merupakan tindak lanjut atas pelaporan dari petugas TransJakarta, Harry Maulana Saputra atas dugaan ancaman kekerasan, melawan petugas, dan fitnah berdasarkan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 315 KUHP.