Kementerian ESDM telah menghapus 32 peraturan terkait minyak, gas bumi, mineral dan batubara (minerba), SKK Migas serta energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE), untuk mempermudah proses investasi sekaligus memancing minat para investor pada masing-masing sektor terkait.
(Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO)