Gubernur Nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara

Galih Pradipta/ Antara Foto, Jurnalis · Jum'at 09 Maret 2018 09:11 WIB

Jaksa penuntut umum KPK menuntut Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

(Galih Pradipta/ Antara Foto)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini