Jaksa penuntut umum KPK menuntut Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
(Galih Pradipta/ Antara Foto)