Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 86 pelaku tindak pidana perjudian (judi pai kyu dan judi koprok) dengan barang bukti uang sejumlah Rp121.200.000, sejumlah peralatan judi seperti kartu remi, domino, dadu, handphone dan kalkulator.
(Arif Julianto/okezone)