Menurut Kepala Departemen Perburuhan dan Miskin Kota Lembaga Bantuah Hukum (LBH) Bandung Hardiansyah, rencana pengosongan lahan RW 11 Tamansari sebagai lokasi pembangunan rumah deret oleh Pemkot Bandung merupakan sebuah penggusuran paksa karena proses banding atas putusan PTUN masih berlangsung.
(Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO)