Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Pal Merah, Jakarta, Senin 25 Maret 2019. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojek online (ojol) berdasarkan tiga zona yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2019, batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850 per km sedangkan batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp2.600 per km.
(Arif Julianto/okezone)