Lagi, KPP Tangkap Kapal Perikanan Ilegal Filipina

Dokumentasi KKP, Jurnalis · Jum'at 24 Mei 2019 14:55 WIB

Setelah berhasil menangkap 1 Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Filipina pada Senin 20 Mei 2019, kini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap 2 (dua) KIA asal Filipina pada Kamis 23 Mei 2019.

Kapal tersebut ditangkap saat sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin di perairan Indonesia menggunakan alat tangkap handline. Di kedua kapal itu ditemukan sebanyak 125 kilogram tuna yang merupakan salah satu jenis ikan dengan nilai jual tinggi.

Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga 21 Mei 2019, yakni 32 KIA, yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 14 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina.

Selain menangkap dua KIA Filipina, KP. Hiu 015 dalam operasi pengawasan di perairan perbatasan Indonesia-Filipina juga berhasil menertibkan empat alat bantu penangkapan ikan "rumpon" ilegal.

Rumpon-rumpon tersebut ditemukan dipasang di perairan Indonesia Laut Sulawesi tanpa izin dan berdasarkan identitas yang ada diduga kuat milik nelayan Filipina. Rumpon-rumpon tersebut kemudian diamankan ke Stasiun PSDKP Tahuna.
 

(Dokumentasi KKP)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini