Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Senin 27 Mei 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mantan Dirut BRI itu menjalani masa penahanan pertamanya untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
(Heru Haryono)