Pekerja memindahkan Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu 29 Januari 2020.
Mulai awal Februari 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor. Sebanyak 57 kamera pengawas akan disebar di lokasi yang telah ditentukan untuk penindakan pengendara motor.
Sementara itu, untuk denda E-TLE antara lain seperti tidak pakai helm ancaman hukuman kurungan 1 bulan, denda Rp 250 ribu. Melanggar marka Pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan dengan denda kurungan Rp 500 ribu. Terganggu konsentrasinya misal karena pakai HP diancam kurungan 3 bulan dengan denda Rp 750 ribu.(Foto: Okezone.com/Dede Kurniawan).
(Dede Kurniawan)