Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didampingi kuasa hukumnya saat sidang pembacaan vonis yang ditayangkan melalui video conference di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 8 Mei 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Emirsyah Satar dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 Milyar Subsidair tiga bulan kurungan dalam kasus uap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC asal Inggris untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
(Heru Haryono)