Pemkot Depok Berlakukan Denda Rp250 Ribu Jika Tidak Pakai Masker

Dede Kurniawan, Jurnalis · Jum'at 15 Mei 2020 22:34 WIB
Petugas kepolisian memeriksa pengendara saat pengawasan pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Jumat 15 Mei 2020.
 
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan sanksi denda bagi yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III mulai hari ini. 
 
Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad mengatakan, masyarakat yang tak memakai masker saat beraktivitas di luar akan didenda Rp100 ribu sampai Rp250 ribu per pelanggaran, ditambah hukuman sosial berupa kerja yang bermanfaat untuk kemaslahatan seperti membersihkan fasilitas umum.

(Dede Kurniawan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini