Rezky Herbiyono menantu dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
(Heru Haryono)