Satpol PP Tingkat Kecamatan Kramat Jati melakukan penindakan dengan sasaran pedagang dan pengunjung yang tidak memakai masker pada PSBB Transisi di Pasar Induk Kramat Jati, Selasa 16 Juni 2020. Sebanyak 26 kedapatan melanggar aturan PSBB.
Penindakan dilakukan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, dengan denda administrasi sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial. (Foto: Instagram @kominfotik_jt)
(Instagram)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow