Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Danpuspom TNI) Mayjen TNI Eddy Rate Muis, S.H., M.H. menyerahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan anggota TNI dan pengrusakan di Hotel Mercure kepada Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II, Kolonel Sus Faryatno Situmorang, S.H., M.Si. di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Penyerahan berkas ini terkait kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Letda Mar RW terhadap Serda Romawi Hadi Saputra, Babinsa Pekojan, Koramil Tambora, Kodim Jakarta Barat pada 22 Juni 2020 dini hari saat korban sedang melaksanakan tugas dalam rangka pengamanan di lokasi karantina Covid-19 WNI repatriasi yang pulang ke Indonesia.
(Puspen TNI)