Polri Sat Lantas Jaktim melakukan imbauan protokol kesehatan dan tertib berlalu-lintas kepada pengemudi Bajaj di depan RS Persahabatan, Jakarta Timur, Senin 13 Juli 2020. Sosialisasi dan imbauan tersebut tertuang dalam Perda No. 8 Tahun 2007 Pasal 40 tentang PSBB transisi demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan diharapkan kepada masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
(Twitter)