Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta memberikan relaksasi izin usaha mikro dan kecil selama periode pemulihan ekonomi saat pandemi ini.
Pemberian stimulus ini agar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mampu bangkit di tengah pandemi dan para pelaku usaha memiliki motivasi baru untuk tetap menjalankan usahanya.
Adapun langkah- langkah yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, antara lain dengan memberikan percepatan layanan perizinan dan nonperizinan serta memberikan relaksasi IUMK kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).
(Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta)