Tersangka Direktur sekaligus Komisaris PT. Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred, resmi ditahan, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin 27 Juli 2020.
Hong Artha disangkakan menyuap terpidana bekas Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar pada Agustus 2015 dan terpidana bekas anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015, untuk dapat menggarap pembangunan jalan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
(Heru Haryono)