Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai di Jakarta, Senin 27 Juli 2020.
Penyelenggaraan umrah sekarang tidak lagi dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 1% dari jumlah tagihan, kecuali untuk kunjungan selain Makkah dan Madinah.
(Dokumentasi Kementerian Agama)