Perjalanan Umrah Kini Bebas PPN 1 Persen

Dokumentasi Kementerian Agama, Jurnalis · Senin 27 Juli 2020 20:15 WIB

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai di Jakarta, Senin 27 Juli 2020.

Penyelenggaraan umrah sekarang tidak lagi dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 1% dari jumlah tagihan, kecuali untuk kunjungan selain Makkah dan Madinah.

(Dokumentasi Kementerian Agama)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini