Polisi Tilang Pengendara Motor yang Melintas di JLNT Casablanca

TMC Polda Metro Jaya, Jurnalis · Senin 03 Agustus 2020 16:25 WIB
Polisi melakukan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, Senin 3 Agustus 2020.
 
Pengendara tersebut dikenakan Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)

(TMC Polda Metro Jaya)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini