Jurnalis mengabadikan sidang vonis terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang dilakukan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.
Wahyu terbukti bersalah dalam kasus PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, Wahyu menerima suap sebesar Rp600 juta. Hakim memvonis Wahyu Setiawan enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan Jaksa Penuntut Umum KPK, yaitu 8 tahun penjara. (hru)
(Heru Haryono)